Pensiun Anumerta: Pengertian, Syarat, dan Ketentuannya

Powered By Pensiun Anumerta Adalah

Pensiun anumerta adalah hak pensiun yang diberikan kepada ahli waris (biasanya istri/suami dan anak) dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pensiunan PNS yang meninggal dunia. Pensiun ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan jaminan kesejahteraan bagi keluarga yang ditinggalkan. Untuk mendapatkan pensiun anumerta, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan.

Rp.6.000
Rp.60.000-90.00% Disc

Daftar Disini