Pasal 284 KUHAP mengatur tentang pemeriksaan di sidang pengadilan oleh hakim. Pasal ini menjelaskan tata cara pemeriksaan saksi, terdakwa, dan barang bukti. Pemahaman yang mendalam terhadap pasal ini penting bagi para praktisi hukum, mahasiswa hukum, dan masyarakat umum untuk memahami proses peradilan yang adil dan transparan. Pasal 284 KUHAP memastikan bahwa setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan keterangan dan membela diri di pengadilan.