Hukum dapat diklasifikasikan berdasarkan isinya menjadi beberapa kategori utama seperti hukum publik (mengatur hubungan antara negara dan individu), hukum privat (mengatur hubungan antar individu), hukum pidana (mengatur pelanggaran terhadap negara), dan hukum perdata (mengatur hubungan antar individu dalam hal kepemilikan dan kontrak). Penting untuk memahami klasifikasi ini untuk mengetahui cabang hukum mana yang berlaku dalam situasi tertentu. Pengecualian dalam penggolongan ini biasanya muncul dalam kasus-kasus yang melibatkan elemen dari beberapa kategori hukum.