Penggolongan hukum menurut isinya membagi hukum menjadi beberapa kategori berdasarkan substansi atau materi yang diatur. Dua kategori utama adalah hukum publik dan hukum privat. Hukum publik mengatur hubungan antara negara dan individu atau antara negara dengan negara lain, sementara hukum privat mengatur hubungan antara individu dengan individu lainnya. Pemahaman penggolongan ini penting untuk memahami ruang lingkup dan penerapan berbagai jenis hukum.