Zona tambahan adalah suatu zona yang berbatasan dengan laut teritorial suatu negara pantai. Menurut UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea), zona tambahan tidak boleh melebihi 24 mil laut dari garis pangkal yang digunakan untuk mengukur lebar laut teritorial. Dalam zona tambahan, negara pantai memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan bea cukai, fiskal, imigrasi, dan sanitasi.