Pengertian Talak Raj'i dalam Islam: Hukum, Rukun, dan Syaratnya

Powered By Pengertian Talak Raj

Talak raj'i adalah jenis perceraian dalam Islam di mana suami masih memiliki hak untuk rujuk (kembali) kepada istrinya selama masa iddah (masa tunggu). Proses rujuk ini dapat dilakukan tanpa akad nikah baru. Namun, setelah masa iddah berakhir, talak menjadi bain (pisah) dan membutuhkan akad nikah baru jika ingin kembali bersama.

Rp.2.000
Rp.20.000-90.00% Disc

Daftar Disini