Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mempelajari hakikat hukum secara mendalam, termasuk pertanyaan-pertanyaan fundamental tentang keadilan, moralitas, validitas hukum, dan hubungan antara hukum dan masyarakat. Ruang lingkup filsafat hukum meliputi berbagai aspek, seperti teori hukum alam, positivisme hukum, aliran sosiologis, dan aliran realisme hukum. Memahami ruang lingkup filsafat hukum penting untuk mengembangkan pemikiran kritis tentang hukum dan penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat.