Risywah Menurut NU Online: Definisi, Hukum, dan Dampaknya

Powered By Pengertian Risywah Nu Online

Menurut NU Online, risywah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan untuk memengaruhi keputusannya secara tidak adil atau melanggar hukum. Dalam Islam, risywah hukumnya haram karena dapat merusak keadilan, menimbulkan ketidakpercayaan, dan merugikan banyak pihak. Dampak negatif dari risywah sangat luas, mulai dari korupsi, kolusi, hingga nepotisme. Oleh karena itu, NU Online sangat menekankan pentingnya menjauhi praktik risywah dalam segala bentuk.

Rp.9.000
Rp.90.000-90.00% Disc

Daftar Disini