Risywah, atau suap, adalah pemberian yang diberikan untuk membatalkan yang benar atau membenarkan yang salah. Dalam Islam, risywah diharamkan karena merusak keadilan dan sistem sosial. Contoh risywah termasuk memberikan uang kepada pejabat agar meloloskan proyek yang tidak memenuhi syarat atau memberikan hadiah kepada hakim untuk memenangkan perkara secara tidak adil.