Riba nasiah adalah salah satu jenis riba yang terjadi dalam transaksi utang piutang. Secara sederhana, riba nasiah adalah tambahan yang dikenakan atas pokok utang karena adanya penundaan pembayaran. Dalam Islam, riba nasiah diharamkan karena dianggap mengandung unsur eksploitasi dan ketidakadilan terhadap pihak yang berutang.