Redistribusi kredit lunak adalah program pemerintah atau lembaga keuangan yang bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan dengan syarat ringan kepada masyarakat atau kelompok usaha tertentu, terutama yang memiliki keterbatasan modal. Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah, serta mengurangi kesenjangan sosial. Dengan kredit lunak, diharapkan masyarakat dapat mengembangkan usaha mereka dan meningkatkan taraf hidup.