Rajam adalah hukuman mati yang dilakukan dengan cara melempari pelaku zina dengan batu hingga meninggal dunia. Hukuman rajam merupakan bagian dari hukum Islam (syariat). Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penerapan hukuman rajam pada masa kini, terutama terkait dengan pembuktian perzinaan dan kondisi sosial yang berbeda.