Pramuria adalah istilah yang memiliki konotasi negatif dan seringkali merujuk pada praktik prostitusi. Secara umum, pramuria dapat diartikan sebagai kegiatan menjual jasa seksual untuk mendapatkan imbalan uang atau materi lainnya. Praktik ini memiliki implikasi sosial dan hukum yang kompleks dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.