Pengertian Nasabah Menurut OJK: Definisi Lengkap & Terbaru

Powered By Pengertian Nasabah Menurut Ojk

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa keuangan yang disediakan oleh lembaga keuangan, seperti bank, perusahaan asuransi, atau lembaga pembiayaan. Nasabah memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh hukum, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai produk dan layanan keuangan, serta hak untuk mengajukan pengaduan jika merasa dirugikan. Lembaga keuangan wajib memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab kepada nasabah.

Rp.7.000
Rp.70.000-90.00% Disc

Daftar Disini