Nasabah: Definisi, Jenis, Hak & Kewajiban Lengkap

Powered By Pengertian Nasabah

Nasabah adalah individu atau badan usaha yang menggunakan jasa atau produk yang ditawarkan oleh lembaga keuangan, seperti bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan investasi. Nasabah memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai produk dan layanan yang ditawarkan, serta hak untuk mengajukan keluhan jika merasa dirugikan. Di sisi lain, nasabah juga memiliki kewajiban untuk membayar biaya atau angsuran yang telah disepakati, serta mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Rp.1.000
Rp.10.000-90.00% Disc

Daftar Disini