Materai tempel adalah label atau stempel yang ditempelkan pada dokumen sebagai bukti pembayaran pajak atas dokumen tersebut. Di Indonesia, materai tempel digunakan pada berbagai jenis dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, dan dokumen lainnya yang memiliki kekuatan hukum. Penggunaan materai tempel bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan memastikan keabsahan dokumen yang digunakan.