Konsiliasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang disebut konsiliator. Tujuan utama konsiliasi adalah untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan antara pihak-pihak yang bersengketa. Manfaat konsiliasi antara lain adalah proses yang lebih cepat, biaya yang lebih rendah, dan hasil yang lebih memuaskan dibandingkan dengan litigasi di pengadilan. Contoh konsiliasi dapat ditemukan dalam sengketa bisnis, perselisihan keluarga, atau bahkan konflik antarnegara.