Hukum traktat adalah perjanjian internasional yang dibuat secara tertulis oleh negara-negara dan diatur oleh hukum internasional, baik yang termuat dalam satu instrumen tunggal maupun dua atau lebih instrumen yang berkaitan. Traktat menjadi sumber hukum utama dalam hukum internasional publik, mengatur berbagai aspek hubungan antar negara, seperti perdagangan, perbatasan, dan hak asasi manusia. Memahami hukum traktat esensial untuk memahami kerangka kerja hukum yang mengatur interaksi global.