Hukum Traktat: Pengertian, Jenis, dan Proses Pembuatannya

Powered By Pengertian Hukum Traktat

Hukum traktat, atau perjanjian internasional, merupakan sumber hukum penting dalam hubungan antar negara. Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua atau lebih negara yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Memahami pengertian hukum traktat, jenis-jenisnya (bilateral, multilateral), dan proses pembuatannya (negosiasi, penandatanganan, ratifikasi) adalah kunci untuk memahami bagaimana negara-negara berinteraksi dan bekerja sama dalam berbagai bidang.

Rp.15.000
Rp.150.000-90.00% Disc

Daftar Disini