Pengertian Hak-Hak Korban Menurut Para Ahli Hukum: Definisi Lengkap

Powered By Pengertian Hak Hak Korban Menurut Para Ahli

Para ahli hukum mendefinisikan hak-hak korban sebagai serangkaian hak yang dimiliki oleh seseorang yang menderita kerugian akibat tindak pidana, termasuk hak untuk mendapatkan informasi tentang proses hukum, hak untuk berpartisipasi dalam proses peradilan, hak untuk mendapatkan perlindungan dan keamanan, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi atau restitusi atas kerugian yang diderita. Hak-hak ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan pemulihan bagi korban serta mencegah terjadinya viktimisasi sekunder.

Rp.7.000
Rp.70.000-90.00% Disc

Daftar Disini