Hadits Ghairu Masyhur adalah hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir atau masyhur. Artinya, hadits ini diriwayatkan oleh sejumlah kecil perawi, sehingga tidak memenuhi kriteria untuk dianggap sebagai hadits yang kuat. Meskipun demikian, hadits ghairu masyhur tetap dapat dijadikan sebagai dalil dalam hukum Islam, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu dan tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat.