Juncto, yang sering disingkat 'jo.', adalah istilah hukum yang berasal dari bahasa Latin yang berarti 'berhubungan dengan' atau 'bersama-sama'. Dalam konteks hukum, juncto digunakan untuk menghubungkan dua atau lebih pasal atau ayat dalam suatu peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk menjelaskan bahwa suatu tindakan atau keadaan harus dibaca dan dipahami dengan merujuk pada pasal atau ayat lain yang terkait. Dengan demikian, juncto membantu memberikan interpretasi yang lebih lengkap dan akurat terhadap suatu ketentuan hukum.