Menurut KBBI, cyber bullying atau perundungan siber adalah tindakan агресив yang dilakukan secara online melalui media sosial, pesan teks, atau platform digital lainnya, dengan tujuan untuk melecehkan, mengintimidasi, atau mempermalukan seseorang. Perilaku ini dapat berupa penyebaran rumor palsu, komentar kasar, ancaman, atau pengungkapan informasi pribadi tanpa izin, yang seringkali berdampak buruk pada kesehatan mental dan emosional korban.