Cek silang adalah jenis cek yang memiliki dua garis sejajar di bagian depannya, yang menandakan bahwa cek tersebut hanya dapat dicairkan melalui rekening bank. Tujuan utama dari cek silang adalah untuk meningkatkan keamanan transaksi, mengurangi risiko pencurian atau penyalahgunaan cek, serta memastikan dana hanya dapat diterima oleh pihak yang ditunjuk. Dengan adanya mekanisme ini, penerima cek harus menyetorkan cek tersebut ke rekening bank mereka, bukan mencairkannya secara tunai di bank.