Sosiologi hukum memandang hukum bukan hanya sebagai aturan yang ditetapkan negara, tetapi juga sebagai bagian dari sistem sosial yang kompleks. Bekerjanya hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh norma-norma sosial, nilai-nilai budaya, dan interaksi antar individu dan kelompok. Efektivitas hukum tergantung pada penerimaan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum tersebut, serta kemampuan lembaga penegak hukum untuk menegakkannya secara adil.