Pengelola wakaf disebut dengan Nazhir. Nazhir memiliki peran penting dalam mengelola dan mengembangkan aset wakaf sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh Wakif (pihak yang mewakafkan). Tugas Nazhir meliputi pencatatan aset wakaf, pengelolaan keuangan wakaf, pengembangan aset wakaf, serta penyaluran manfaat wakaf kepada pihak yang berhak. Nazhir bertanggung jawab penuh atas pengelolaan wakaf dan harus menjalankan tugasnya dengan amanah dan profesional.