Pengelola wakaf disebut dengan istilah *nazhir*. Nazhir adalah pihak yang menerima amanah untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai dengan peruntukannya. Tugas nazhir sangat penting dalam menjaga keberlangsungan dan manfaat wakaf bagi masyarakat. Tugas nazhir meliputi mengadministrasikan harta wakaf, menginvestasikan harta wakaf untuk meningkatkan nilai manfaatnya, mendistribusikan hasil wakaf sesuai dengan tujuan wakaf, dan melaporkan pengelolaan wakaf secara berkala kepada pihak-pihak terkait. Nazhir harus memiliki integritas, profesionalisme, dan pemahaman yang baik tentang hukum wakaf agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.