Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, secara resmi tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Penetapan ini menandai Pancasila sebagai fondasi ideologi negara yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjadi panduan dalam setiap aspek pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.