Penebangan hutan secara liar, yang juga dikenal sebagai ilegal logging, mengacu pada praktik penebangan pohon secara tidak sah dan melanggar peraturan yang berlaku. Kegiatan ini seringkali dilakukan tanpa izin yang sah, di luar area yang diizinkan, atau dengan menggunakan metode yang merusak lingkungan. Penebangan hutan secara liar memiliki dampak yang merugikan, termasuk hilangnya keanekaragaman hayati, erosi tanah, perubahan iklim, dan kerugian ekonomi bagi masyarakat setempat. Upaya untuk memerangi penebangan hutan secara liar melibatkan penegakan hukum yang ketat, pengawasan yang efektif, serta peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan.