Penebangan hutan secara liar, atau yang sering disebut juga dengan *illegal logging*, adalah kegiatan penebangan pohon di hutan yang dilakukan tanpa izin resmi atau melanggar peraturan yang berlaku. Kegiatan ini memiliki dampak negatif yang sangat besar bagi lingkungan, seperti hilangnya keanekaragaman hayati, erosi tanah, banjir, dan perubahan iklim. Upaya pencegahan *illegal logging* meliputi penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang ketat, dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.