Pendebetan KJP adalah proses pemotongan dana dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang dilakukan oleh pihak sekolah atau penyedia barang/jasa yang bekerja sama dengan program KJP. Tujuan dari pendebetan KJP adalah untuk mempermudah proses pembayaran kebutuhan pendidikan siswa penerima KJP, seperti buku pelajaran, seragam sekolah, dan perlengkapan sekolah lainnya. Dengan adanya pendebetan KJP, siswa tidak perlu lagi membawa uang tunai ke sekolah, sehingga lebih aman dan praktis.