PPh Pasal 25 dan 29 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada orang pribadi. PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang dibayarkan setiap bulan, sementara PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi pada akhir tahun pajak. Perhitungan PPh Pasal 25 didasarkan pada penghasilan neto yang diperkirakan, sedangkan PPh Pasal 29 dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang sebenarnya. Penting bagi setiap orang pribadi untuk memahami ketentuan ini agar dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar.