Penata Tingkat I dengan golongan III/a merupakan jabatan dalam struktur kepegawaian negeri sipil (PNS). Jabatan ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing. Gaji seorang Penata Tingkat I golongan III/a bervariasi tergantung pada masa kerja dan tunjangan yang diterima. Untuk kenaikan pangkat, PNS golongan III/a harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti penilaian kinerja yang baik dan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang relevan.