Penanggung adalah individu atau badan hukum yang bertanggung jawab atas terlaksananya suatu kegiatan atau proyek. Tugas penanggung meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan. Tanggung jawab utama penanggung adalah memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana, mencapai tujuan yang ditetapkan, dan mematuhi peraturan yang berlaku. Dalam konteks hukum, penanggung dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian atau dampak negatif yang timbul akibat kegiatan yang dijalankannya.