Penafsiran hukum ekstensif adalah metode menafsirkan undang-undang dengan memperluas makna suatu kata atau frasa agar mencakup situasi atau kasus yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam undang-undang tersebut. Tujuannya adalah untuk menjangkau situasi yang seharusnya diatur oleh undang-undang, namun tidak tercover secara jelas. Contohnya, memperluas makna 'kendaraan' dalam undang-undang lalu lintas agar mencakup sepeda listrik.