Penafsiran Ekstensif: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

Powered By Penafsiran Ekstensif Adalah

Penafsiran ekstensif adalah metode penafsiran hukum yang memperluas makna suatu ketentuan hukum dari makna yang sebenarnya atau makna yang lazim digunakan. Tujuan dari penafsiran ekstensif adalah untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Contohnya, penafsiran Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang awalnya hanya mencakup pengambilan barang bergerak secara fisik, kini diperluas hingga mencakup pengambilan data elektronik.

Rp.16.000
Rp.160.000-90.00% Disc

Daftar Disini