Pemidanaan retributif adalah sebuah teori dalam hukum pidana yang berfokus pada pembalasan atas tindakan kejahatan. Tujuan utama dari pemidanaan ini adalah untuk memberikan keadilan kepada korban dan masyarakat dengan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku kejahatan. Pendekatan ini menekankan pada proporsionalitas antara kejahatan yang dilakukan dan hukuman yang diterima, seringkali dengan mempertimbangkan prinsip 'mata ganti mata'.