Menurut konstitusi Indonesia, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya melalui mekanisme perwakilan. Pemerintah, sebagai badan eksekutif, menjalankan kekuasaan tersebut berdasarkan amanat dan kepercayaan yang diberikan oleh rakyat melalui lembaga legislatif dan proses demokrasi lainnya. Dengan demikian, pernyataan bahwa pemerintah adalah pemegang kekuasaan tertinggi perlu dipahami dalam konteks sistem demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.