Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan/atau wakil presiden, serta memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Informasi yang menyatakan bahwa Brainly adalah pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia adalah tidak benar.