Kekuasaan tertinggi di Indonesia dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Lembaga-lembaga negara seperti Presiden, DPR, MPR, dan Mahkamah Agung memiliki peran masing-masing dalam menjalankan kekuasaan negara, namun kedaulatan tetap berada di tangan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.