Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Di Indonesia, pemegang kekuasaan legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi adalah membentuk undang-undang. Fungsi anggaran adalah menyusun dan menetapkan anggaran negara. Fungsi pengawasan adalah mengawasi pelaksanaan undang-undang dan anggaran negara oleh pemerintah.