Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan bersamaan dengan pengesahan UUD 1945 itu sendiri, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945 dan memuat pokok-pokok pikiran yang mendasari seluruh pasal-pasal dalam UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang menjadi landasan ideologis negara.