Trias Politica adalah doktrin pembagian kekuasaan negara yang membagi kekuasaan menjadi tiga cabang utama: legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (pengawas pelaksanaan undang-undang). Konsep ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin kebebasan serta hak-hak warga negara. Memahami Trias Politica sangat penting untuk memahami sistem pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan.