Trias Politica adalah konsep pembagian kekuasaan negara menjadi tiga cabang independen: eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif (kehakiman). Montesquieu, seorang filsuf Prancis, mengemukakan teori ini untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan keseimbangan dalam pemerintahan. Setiap cabang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing, serta mekanisme saling mengawasi.