Trias Politica adalah konsep pembagian kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Eksekutif bertugas menjalankan pemerintahan dan melaksanakan undang-undang. Legislatif bertugas membuat undang-undang. Yudikatif bertugas mengawasi pelaksanaan undang-undang dan menyelesaikan sengketa hukum. Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin keadilan serta keseimbangan dalam pemerintahan.