Pemasangan atribut seragam PNS diatur oleh peraturan pemerintah yang spesifik. Atribut yang dimaksud meliputi lencana korps, tanda pangkat, nama dada, dan atribut lainnya yang menunjukkan identitas dan jabatan seorang PNS. Untuk memastikan pemasangan yang benar, sebaiknya merujuk pada peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait atau berkonsultasi dengan bagian kepegawaian instansi tempat Anda bekerja.