Pelaku curanmor adalah istilah yang digunakan untuk menyebut orang yang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dampak dari curanmor tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis.