Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, memberdayakan masyarakat, dan meningkatkan daya saing daerah. Namun, implementasinya seringkali menghadapi tantangan seperti kapasitas sumber daya manusia yang terbatas dan koordinasi antar daerah yang kurang efektif.