Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban rutin bagi pemilik properti di Kabupaten Pekalongan. Pembayaran PBB yang tepat waktu sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah. Untuk mempermudah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyediakan berbagai cara untuk mengecek tagihan PBB, baik secara online melalui website resmi maupun secara offline di kantor kelurahan atau kecamatan. Selain itu, pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti transfer bank, e-wallet, atau langsung di loket pembayaran yang tersedia.