Pasukan 88, atau yang lebih dikenal sebagai Densus 88 Anti Teror Polri, adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas untuk menangani tindak pidana terorisme. Densus 88 memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan, penindakan, dan penyidikan terhadap pelaku terorisme di Indonesia. Satuan ini dilatih secara khusus untuk menghadapi berbagai ancaman teror dan memiliki kemampuan taktis yang tinggi dalam melumpuhkan aksi teror.